Oleh : Candra Cahyapradhipta
Sebagai salah seorang pemuda di negeri ini, saya sangat menyadari bahwa negeriku benar-benar unik. Negeri ini benar-benar penuh akan ke-khasan yang sangat membudaya bahkan sangat terkenal atau bahkan menjadi trademark di negeri kita. Tapi mengapa keunikan dan ke-khasan yang ada di Indonesia ini adalah sesuatu yang salah ? Bahkan keunikan dan ke-khasan yang salah tersebut telah membudaya ?
Sebagai salah seorang pemuda di negeri ini, saya sangat menyadari bahwa negeriku benar-benar unik. Negeri ini benar-benar penuh akan ke-khasan yang sangat membudaya bahkan sangat terkenal atau bahkan menjadi trademark di negeri kita. Tapi mengapa keunikan dan ke-khasan yang ada di Indonesia ini adalah sesuatu yang salah ? Bahkan keunikan dan ke-khasan yang salah tersebut telah membudaya ?
Banyak contoh-contoh unik dan khas yang merupakan hal yang salah yang bisa kita ambil dari keseharian bangsa kita. Entah itu dari diri kita sendiri maupun dari orang lain bahkan dari kegiatan pemerintah !
Kebiasaan bangsa kita dalam melakukan sesuatu hal ialah untuk mencapai tujuan sesaat bukan tujuan jangka panjang yang lebih bersifat kekal. Pemikiran di atas tidak serta merta muncul dengan tanpa alasan. Tapi banyak bukti yang menguatkan pemikiran di atas. Sebagai contoh, pemerintah telah melarang peredaran sepeda motor 2tak beberapa tahun yang lalu dengan alasan untuk mengurangi jumlah polusi udara. Memang aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut berjalan dengan baik. Sedikit demi sedikit sepeda motor 2tak mulai hilang dari peredaran yang berarti secara otomatis juga mengurangi jumlah polusi udara. Namun, ada satu hal dimana pemerintah melupakan kemungkinan-kemungkinan kejadian yang terjadi di masa depan yaitu ketika produsen sepeda motor berusaha menutup kerugian akibat pelarangan sepeda motor 2tak tersebut dengan produksi sepeda motor 4tak (yang tidak dilarang pemerintah karena penyaringan pembuangan asap sisa kerja sepeda motor lebih baik dan lebih bersih) secara besar-besaran bahkan dengan pengiklanan yang luar biasa, jika dulu seseorang yang ingin membeli sepeda motor secara kredit harus menyediakan dana untuk uang muka namun sekarang banyak dealer-dealer sepeda motor yang menawarkan cicilan tanpa uang muka. Bahkan ada pula yang menawarkan cicilan dengan bunga 0 %. Sehingga jelas efek yang terjadi perlahan di masyarakat ketika sembilan dari sepuluh konsumen menyatakan puas terhadap layanan yang diberikan dealer tersebut maka sudah pasti setiap satu orang yang menyatakan puas tersebut akan secara tidak langsung mengajak beberapa teman, keluarga, atau koleganya untuk membeli sepeda motor dengan promosi tata cara pembelian pada saat ini yang relatif mudah dan dapat dijangkau oleh semua kalangan sehingga menimbulkan efek berantai sampai seterusnya. Dan dapat ditebak hasil dari efek pemasaran yang jitu tersebut adalah jumlah sepeda motor di jalan semakin banyak. Sehingga tidak memungkiri terjadinya jumlah polusi udara yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sebagai contoh adalah indikator jumlah polusi udara di Jalan Kertajaya, Surabaya yang saat ini tidak pernah menunjukkan jumlah polusi udara di atas ambang normal. Padahal ketika lima hingga enam tahun lalu indikator polusi udara di tempat itu sering berada atas ambang normal meskipun pernah indikator tersebut berada di bawah ambang normal namun tidak sesering saat ini.
Kebiasaan-kebiasaan seperti inilah yang patut kita hindari. Memang tujuan awal kita sangat mulia, namun apa gunanya kalau tujuan tersebut hanya berlaku dalam waktu yang singkat saja ? Seharusnya ketika merumuskan, mengesahkan, dan menerapkan kebijakan dan aturan para pembuat aturan tersebut (pemerintah) harus mampu berpikir jangka panjang akan segala kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Dan hal ini diperparah lagi dengan salah satu budaya bangsa Indonesia dimana budaya kita adalah jika kita tidak dituntun maka tidak akan pernah akan sadar akan hak dan kewajiban kita. Sehingga dalam kasus ini, masyarakat tidak akan pernah sadar bahwa dengan jumlah kendaraan yang berlebih dapat menyebabkan polusi udara yang sangat tinggi dimana jika polusi udara di Indonesia semakin tinggi maka akan timbul lagi permasalahan kesehatan terutama permasalahan di saluran pernapasan jika tidak terdapat aturan yang mengatur batas jumlah kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di jalan raya sehingga tidak menimbulkan polusi lingkungan yang berlebih.