Puskesmas atau pusat kesehatan masyarakat adalah suatu unit organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda terdepan dan mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu (kecamatan atau kelurahan) yang telah ditentukan secara mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanan. Sedangkan berdasarkan DEPKES RI 1991, puskesmas adalah organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Untuk mencapai visi puskemas tersebut maka pelayanan yang diberikan puskesmas kepada masyarakat dapat berupa pelayanan preventif, promotif, kuratif hingga rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM). Prioritas yang harus dikembangkan oleh puskesmas harus diarahkan ke bentuk pelayanan kesehatan dasar (basic health care services) yang lebih mengedepankan upaya promotif dan preventif (public health service). Selain itu di setiap kecamatan pada umumnya mempunyai satu puskesmas induk dan beberapa puskesmas satelit yang dapat berupa puskesmas bantu (pustu) ataupun puskesmas keliling (puskel). Jumlah kegiatan pokok puskesmas disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan sumber daya yang dimiliki, namun puskesmas tetap melaksanakan kegiatan pelayanan dasar yang menjadi kesepakatan nasional.
0 comments:
Post a Comment